14 June 2003
Dua pemain PSS Sleman, Dedy Setyawan dan Dwi 'Ambon' Prasetyo, serta seorang yang mengaku anggota Slemania, Kukuh Prihaninto, ditangkap petugas Polres Tangerang, Selasa malam lalu, di penginapan PSS, Hotel Istana Nelayan, karena menggunakan sabu-sabu.
Menurut Iptu Kosasih, Kanit I Narkotika, mereka terjerat undang-undang psikotropika dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Petugas menyita barang bukti berupa satu alat isap dan gulungan alumunium foil.
''Kami menerima informasi ada pengguna narkoba di hotel itu. Namun ketika kami tiba di sana ternyata mereka sudah selesai. Ketika kamar 212 digeledah, ditemukan satu alat isap dan alumunium foil di dalam sebuah tas. Berdasarkan tes urine di rumah sakit, mereka terbukti telah memakai sabu-sabu,'' tambah Kosasih.
Secara kronologis, dijelaskan bahwa awalnya pada hari Selasa pukul 09.30 Dedi Setiawan & Dwi Prasetyo didatangi oleh Kukuh Prihaninto (23) salah satu teman kedua pemain beralamat di Perum Griya Arga Permai, Sleman.
Setelah itu, Kukuh mengorder paket Sabu-sabu kepada Asri H, warga Jl.Salahuddin, Tangerang. Asri kemudian membelikan Sabu-sabu tersebut di daerah Pesing, Jakarta & kemudian mengantarkannya ke Hotel.
Dedi, Dwi, & Kukuh kemudian mengisap sabu-sabu tersebut hingga sekitar pukul 13.00. Beberapa saat kemudian Dedi & Dwi ikut rombongan tim ke Stadion Benteng untuk Latihan. Sepulang latihan empat anggota Polresta Tangerang sudah menunggu di Lobi Hotel untuk menggeledah kamar & Menangkap Dedi & Ambon.
[ by : crew ]


